Akibat Sertifikat Tanah Palsu, Louis Carl Schram Terancam Tak Dilantik sebagai Anggota DPRD Sulut

LensaSulawesi.com,Manado-Sengketa lahan di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder, dimenangkan oleh Hendrik Mateos Tampi lewat putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO berdasarkan akte hibah Samuel Tewuh tanggal 19 Maret 1986 Nomor 03/12/AH/III/86 dihadapan Camat Sonder Drs H.J Kendey.

Kuasa Hukum/Advokat Jahya DA Tampemawa SPd SH MH mengatakan, berdasarkan keputusan PN Minahasa, tanah milik Alm Hendrik Matheos Tampi sesuai nomor sertifikat 79 Desa Kolongan Kecamatan Sonder adalah sah milik dari ahli waris Thomas Tampi seluas 37.835 M2. Namun dalam pengadilan, muncul sertifikat baru nomor sertifikat 357 milik dari Louis Carl Schramm suami dari Deanet Yvete Sepang seluas 31.740 M2.

“Tanah seluas 37,8 hektar di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder milik Hendrik Mateos Tampi sesuai sertifikat hak milik nomor 79, surat ukur nomor 5680 tanggal 30 Desember 1982,” katanya.

Dalam keputusan itu juga dinyatakan jika secara sah bahwa Thomas Tampi (penggugat rekonvensi 1) dan Ferry Matheos Tampi (penggugat rekonvensi II) adalah merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Hendrik Matheos Tampi.

Untuk diketahui, saat ini Louis Carl Schram anggota terpilih DPRD Sulut dari partai Gerindra Dapil Kota Manado pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, sehingga dirinya terancam untuk tidak dapat dilantik.

Ini karena Thomas Tampi telah melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat yang diancam dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun, dimana Louis Carl Scraam sebagai terlapor.

Dikatakan Kuasa Hukum Jahya DA Tampemawa, bahwa pada Bulan Februari 2023 Reskrimum Polda Sulut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Oleh karena itu, pada hari Kamis (01/08/2024), saya selaku Kuasa Hukum dari Thomas Tampi telah menemui Direskrimum Polda Sulut untuk menanyakan perkembangan penyidikan dan kapan di P21-kan,” kata Tampemawa.

Redaksi

Pos terkait