Dr dr Suryadi Menang di PTUN Manado, RSUP Kandou Wajib Penuhi Putusan Hakim

LensaSulawesi.com,Manado-Setelah beberapa kali dilakukan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado, maka perkara gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado atas pemberhentian Dr dr Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura Sp.A, Subsp.IPT(K), kini telah berakhir. Hal ini dengan dikeluarkannya surat putusan PTUN Manado Nomor 1/G/2026/PTUN.MDO yang dirilis majelis hakim yakni Hakim Ketua Agus Efendi SH.MH, Hakim Anggota Fitrayanti Arsyad Putri SH dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan SH, didampingi Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama SH dalam sidang elektronik e-court, Jumat 22 Mei 2026.

Dr dr Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura Sp.A, Subsp.IPT(K) melalui kuasa hukumnya Reinhaard Maarende Mamalu SH MH mengatakan, dalam amar putusan PTUN Manado, majelis hakim membatalkan SK Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor: HK.02.03/D.XV/5476/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. SK tersebut berisi tentang Pemberhentian Sebagai Pegawai Mitra RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dan Pengembalian ke Fakultas Penyelenggara atas nama Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura. Sp.A(K) karena Dr. Dr Suryadi tidak terbukti melakukan perundungan.

“Menariknya, bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak tergugat, ternyata itu lebih menguatkan kami,” ujar Reinhaard Maarende Mamalu dalam konfrensi pers, Sabtu 30 Mei 2026, di salah satu rumah makan kawasan Marina Plaza.

Dirinya pun menjelaskan jika hakim PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mengeluarkan keputusan tentang rehabilitasi, Pemulihan harkat dan martabat nama baik penggugat serta mengembalikan Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, Sp.A,
Subsp.IPT(K) sebagai pegawai mitra dalam jabatan yang sama seperti semula
dan/atau jabatan yang setara di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.

“Saya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Manado atas dedikasi dan profesionalisme yang luar biasa dalam menegakkan hukum. Melalui keteguhan sikap dan kejernihan nurani, Majelis Hakim PTUN Manado telah membuktikan diri sebagai benteng keadilan bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Mamalu juga menghimbau kepada pihak tergugat RSUP Prof Kandou untuk menerima hasil putusan ini dan berharap tidak melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni Banding ataupun Kasasi, karena Dirut RSUP merupakan jabatan penyelenggara negara atau jabatan struktural di bawah
Kementerian Kesehatan RI.

’Hal penting yang perlu dicatat yakni yang memenangkan pihak kami Penggugat dalam kasus ini adalah selain kami memiliki bukti yang kuat, justru banyak dibantu oleh bukti-bukti yang diajukan pihak tergugat dan saksi fakta, saksi ahli dalam persidangan,’’ ungkapnya seraya menambahkan jika pihak RSUP Prof Kandou tidak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diucapkan atau diberitahukan secara sah, maka putusan tersebut akan langsung berkekuatan hukum tetap.

‘’Saya sebagai kuasa hukum Dr. dr Suryadi akan mendatangi Dirut RSUP Prof Kandou, berkoordinasi secara persuasif supaya pihaknya segera melakukan hal-hal yang telah diputuskan PTUN Manado. Jika diterima dengan baik, kami tentunya akan memberikan apresiasi. Tetapi jika pihak tergugat tidak ingin menjalankan putusan maka kami akan mengajukan Permohonan Eksekusi Paksa kepada Ketua PTUN Manado,’’ tandasnya.

Sementara itu, dr Suryadi dalam pernyataannya mengakui campur tangan Tuhan dalam penyelesaikan kasus yang dialaminya.

‘’Sebagai seorang bawahan, sangat sulit bagi saya untuk mendapatkan bukti. Tetapi puji Tuhan, justru bukti
yang saya butuhkan untuk memenangkan kasus ini, secara tidak langsung diberikan oleh pihak RSUP Prof Kandou dalam proses persidangan di PTUN Manado,’’ ucapnya seraya mengatakan jika awal dirinya diperiksa Tim Satgas karena adanya laporan dari residen bahwa dirinya telah melakukan perundungan.

“Tetapi fakta membuktikan, BAP Tim
Satgas justru mencatat, tidak ada laporan dari residen melainkan laporan yang
dibuat langsung oleh Direktur SDM sesuai perintah Dirut RSUP. Ini yang membuat saya memberanikan diri untuk melawan dan mencari keadilan sebab keluarga merasa nama baik kami tercoreng, jika hal ini tidak diselesaikan dengan tuntas,’’ tambahnya.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado mengenai langkah hukum lanjutan yang akan diambil. Namun pihak RSUP melalui Humasnya pernah memberikan keterangan bahwa mereka sedang mempersiapkan banding, tapi kemudian pernyataan ini diralat.

Redaksi

Pos terkait