Kedua di Indonesia, Gubernur Olly Resmikan RS Khusus Infeksi Kitawaya

LensaSulawesi.com,Manado-Guna memantapkan pelayanan di bidang kesehatan, maka Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini ketambahan fasilitas pelayanan yakni Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Kitawaya yang diresmikan secara langsung oleh Gubernur Sulut Prof Dr (H.C) Olly Dondokambey, Kamis 21 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengatakan jika rumah sakit ini merupakan rumah sakit infeksi kedua di Indonesia dan juga pertama di Indonesia Timur.

“Untuk itu diharapkan agar pemanfaatan bangunan dan fasilitas ini bisa dilakukan secara baik demi pelayanan kesehatan warga Sulut,” harap Gubernur Olly.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dr Debbie Kalalo mengatakan Rumah Sakit Khusus Infeksi Kitawaya ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor 39 Tahun 2023. Rumah sakit ini telah memiliki izin operasional sebagai salah satu UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.

Rumah sakit tersebut, lanjut Debbie telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai rumah sakit jejaring penyakit infeksi emerging strata madya.

“RS ini akan bekerja sama dengan program TB dan surveilens Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Global Fund, laboratorium kesehatan provinsi Sulut, laboratorium biomolekuler Unsrat dalam upaya percepatan pencapaian eliminasi TB 2030,” ungkapnya.

Pelayanan khusus infeksi mencakup layanan IGD, Poliklinik Rawat Jalan, ICU, NICU, PICU, ruang radiologi, rawat inap dan apotik, dengan fasilitas standar penyakit infeksi.

“Rumah sakit tipe B ini memiliki daya tampung 85 tempat tidur dan akan melayani penyakit infeksi emerging HIV AIDS, Tubercolosis, dan penyakit infeksi lainnya. Kami juga akan melakukan pengembangan layanan secara bertahap,” kata Debbie menambahkan.

Diketahui, rumah sakit yang terletak di jalan raya Bitung-Manado Kairagi atau depan kantor DPRD Sulut, dulunya pernah difungsikan sebagai tempat isolasi bagi penderita Covid-19 di tahun 2019 silam. Rumah sakit ini dibangun atas bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBD) dan PUPR.

Redaksi

Pos terkait