LensaSulawesi.com,Manado-Tudingan dari Robert Karepowan yang menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah di wilayah Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) milik H. Pongajow adalah palsu, mungkin pernyataan Robert sangat mengada-ada karena tidak tahu kebenarannya.
Buktinya, pemilik tanah seluas 55.900 M2, H. Pongajow melalui Penasehat Hukum, Kris Tumbel SH mengatakan tanah tersebut sudah sah secara hukum adalah milik kliennya.

“Negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan sertifikat hak milik Nomor Indifikasi Bidang atau NIB: 18.13.000000532.0 atas nama H. Pongajow berdasarkan AJB yang dikeluarkan PPAT tanggal 30 September 2024. Jadi kalau ada yang mengatakan SHM palsu dan merasa benar, silakan gugat BPN yang mengeluarkan sertifikat itu,” jelas Tumbel, Sabtu (3/5/2025).
Lanjut Tumbel, kliennya sudah beberapa kali meminta secara baik-baik SHM Nomor : 61 kepada oknum Robert Karepowan, namun tidak diindahkan yang bersangkutan.
“Maka dari itu, sesuai prosedurnya, klien kami sudah menayangkan iklan pengumuman Sertifikat Hilang atas SHM nomor : 61 yang luasnya 85.949 M2 pada 12 Juli 2024 di media cetak. Selama iklan ditayangkan, tidak ada keberatan. Karena tidak ada keberatan, kami selanjutnya mengajukan penerbitan SHM baru, dan SHM yang baru terbit dengan NIB : 18.13.000000532.0 atas nama Eva H. Pongajow,” beber Tumbel.
Tumbel pun menyarankan agar pihak yang berkeberatan menempuh jalur yang benar.
“Jika ada yang keberatan, tidak perlu berkoar-koar di media. Silahkan menempuh jalur hukum, jika yang bersangkutan merasa keberatan. Orang hukum kan pasti paham,” tambah Tumbel.
Redaksi





