LensaSulawesi. Com, Minahasa-Pengadilan Negeri Tondano melalui Jurusita akhirnya mengeksekusi sebidang tanah dengan luas sekisar 63.408 M2 yang berlokasi di perkebunan Alason, desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor register : 763/SU/GT/RTS/I/2018 yang dimohonkan Grace Sarendatu dengan Termohon Boy Tarore dan kawan-kawan, Selasa (14/10/2025) pukul 13.30 Wita siang tadi.
Ekesekusi yang disaksikan langsung Hukum Tua desa Ratatotok Satu, Denny Nelce Tamunu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan nomor :10/Pdt.P.Sita/2025/PN Tnn Jo. nomor :105/Pdt.G/2023/PN Tnn Jo nomor :36/PDat/2024/PT MND Jo nomor : 4909 K/Pdt/2024.
Dengan pembacaan sita Eksekusi Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Kris Tumbel SH mengatakan sita eksekusi tersebut, objek tanah yang menjadi sengketa sejak tahun 2021 ini telah sah menjadi milik kliennya Grace Sarendatu.
“Hari ini dengan dilakukannya sita eksekusi, maka perjalanan panjang sejak tahun 2021 telah berakhir dan secara hukum objek tanah tersebut sah menjadi milik klien Saya Grace Sarendatu,” ujar Tumbel.
Tumbel pun bersyukur, pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan PN Tondano bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan.
“Hari ini pelaksanaan sita eksekusi berjalan lancar tanpa ada hambatan. Kami mengucapkan terimakasih ke PN Tondano yang telah menjalankan amanat undang-undang berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA),” jelas Tumbel lagi.
Usai pelaksanaan eksekusi, Pengacara muda yang sarat prestasi ini juga menyampaikan terimakasih terhadap pihak yang telah mendukung dengan baik.
“Terimakasih kepada pihak Termohon eksekusi pak Boy Tarore dan kawan-kawan yang bisa menerima dengan baik pelaksanaan sita eksekusi,” pungkas Tumbel.
Redaksi





